Peraturan perpajakan sangat kompleks dan senantiasa terus-menerus mengalami perubahan.

Pelaksanaan administrasi perpajakan dan akuntansi perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya dalam sistem Selft Assessement sangat diperlukan oleh Wajib Pajak.

Pelaksanaan di bidang Perpajakan yang tidak benar akan menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan baik keharusan melunasi kekurangan bayar maupun sanksi-sanksi perpajakan yang dikenakan oleh fiskus.

Untuk memenuhi kebutuhan Wajib Pajak tersebut, berikut ini jasa perpajakan yang kami layani :

  • Administrasi Perpajakan.
  • Konsultasi Perpajakan.
  • Perencanaan Perpajakan.
  • Jasa Pengisian SPT Tahunan dan Masa.
  • Review Kepatuhan Pembayaran Pajak.
  • Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak.
  • dll

Administrasi Perpajakan

Melayani dalam menangani administrasi perpajakan secara efisien dan efektif meliputi :

  • Pengajuan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak);
  • Pengajuan dan pencabutan NPPKP ( Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak);
  • Pengajuan pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran jenis pajak ;
  • Pengajuan pemusatan PPN;
  • Pengajuan Surat Keterangan Fiskal;
  • dll

Konsultasi Perpajakan

Jasa konsultasi ini terbagi dua yaitu :

  1. Konsultasi Perkasus
    Memberikan konsultasi permasalahan perpajakan berdasarkan issue yang dibahas
  2. Konsultasi secara rutin ( monthly retainer)
    Dalam jenis jasa ini , kami siap memberikan konsultasi kapan saja apabila diminta dan memberikan update terbaru atas peraturan yang berlaku.

Perencanaan Perpajakan

adalah sebuah perencanaan perpajakan untuk memperoleh managemen perpajakan secara efisien berdasarkan alternatif yang terbaik untuk menghemat pajak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku.

Jasa Pengisian dan Pelaporan SPT Masa dan Tahunan

adalah membantu menyajikan dan melaporkan SPT Masa dan Tahunan berdasarkan data yang diberikan Wajib Pajak.


Review Kepatuhan Pembayaran Pajak

adalah jasa yang diberikan untuk menghindari kekurangan pembayaran pajak dan keterlambatan dalam pelaporannya, yang mengakibatkan timbulnya sanksi perpajakan yang memberatkan dan kelebihan pembayaran pajak karena kesalahan persepsi dan / atau prosedur manajemen dalam menerapkan peraturan perpajakan .

Dalam jasa ini juga mengevaluasi potensi pajak yang akan timbul yang biasa digunakan dalam rangka masuk bursa (go public), pemekaran , pembubaran dan lain-lain.


Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak

Jasa ini meliputi mewakili dan / atau mendampingi wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak, yaitu :

  • Jasa dalam proses konseling dan verifikasi,
  • Jasa dalam proses pemeriksaan pajak,
  • Jasa dalam proses pengajuan Keberatan
  • Jasa dalam proses Banding ke Pengadilan Pajak, dan
  • Jasa dalam pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Berita Pajak

Peraturan Pajak

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA ...
Read More
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA ...
Read More
PEMBUKAAN LOKET LAYANAN PENERIMAAN NEGARA PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014
Read More

Kurs KMK

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 15087.51
USD 12510
GBP 19350.33
AUD 10180.43
SGD 9422.97
* Rupiah

Berlaku : 7 Jan 2015 - 13 Jan 2015