Peraturan perpajakan sangat kompleks dan senantiasa terus-menerus mengalami perubahan.
Pelaksanaan administrasi perpajakan dan akuntansi perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya dalam sistem Selft Assessement sangat diperlukan oleh Wajib Pajak.
Pelaksanaan di bidang Perpajakan yang tidak benar akan menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan baik keharusan melunasi kekurangan bayar maupun sanksi-sanksi perpajakan yang dikenakan oleh fiskus.
Untuk memenuhi kebutuhan Wajib Pajak tersebut, berikut ini jasa perpajakan yang kami layani :
Melayani dalam menangani administrasi perpajakan secara efisien dan efektif meliputi :
Jasa konsultasi ini terbagi dua yaitu :
adalah sebuah perencanaan perpajakan untuk memperoleh managemen perpajakan secara efisien berdasarkan alternatif yang terbaik untuk menghemat pajak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku.
adalah membantu menyajikan dan melaporkan SPT Masa dan Tahunan berdasarkan data yang diberikan Wajib Pajak.
adalah jasa yang diberikan untuk menghindari kekurangan pembayaran pajak dan keterlambatan dalam pelaporannya, yang mengakibatkan timbulnya sanksi perpajakan yang memberatkan dan kelebihan pembayaran pajak karena kesalahan persepsi dan / atau prosedur manajemen dalam menerapkan peraturan perpajakan .
Dalam jasa ini juga mengevaluasi potensi pajak yang akan timbul yang biasa digunakan dalam rangka masuk bursa (go public), pemekaran , pembubaran dan lain-lain.
Jasa ini meliputi mewakili dan / atau mendampingi wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak, yaitu :
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA ...
PEMBUKAAN LOKET LAYANAN PENERIMAAN NEGARA PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA ...
PEMBUKAAN LOKET LAYANAN PENERIMAAN NEGARA PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014